Kamis, 02 April 2009

Dua Tersangka PLTU Bunton Diperiksa

Cilacap – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Cilacap tidak main – main dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Bunton Cilacap. Kemarin , Kejari memeriksa dua tersangka dugaan korupsi yang merugikan Rp. 2.002.680.200.
Kedua tersangka yakni mantan Camat Adipala PJ dan Sekdes Bunton DY. Kejaksaan hingga kemarin masih menetapkan hanya dua tersangka dalam kasus korupsi ini. Kejaksaan sendiri sudah memriksa lebih dari 40 orang saksi termasuk Sekda Cilacap sebagai tim sembilan yang menjadi panitia pembebasatanah untuk lokasi PLTU.
Kerugian Negara yang diperiksa ini muncul karena dalam pembebasan tanah untuk PLTU ternyata petani penggarap lahan milik Negara, diberi ganti rugi sama dengan sertifikat hak milik. Petani penggarap mencapai 16 orang pada 17 bidang lahannya digunakan untuk lokasi PLTU. Total luas lahan yang ada mencapai 4.27 Hektare dengan dana pembebasa sekitar Rp. 2.002.680.200

Tidak ada komentar:

Posting Komentar