Kamis, 02 April 2009

9 APRIL HARI LIBUR NASIONAL

Cilacap – Melalui surat Keputusan Presiden No. 7 / 2009, pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pada tanggal 9 April 2009 yang jatuh pada hari kamis sebagai hari libur nasional. Surat yang ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 27 Maret 2009 ini merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat ( 3 ) Undang – Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan keluarnya Keppres No 7 / 2009, di harapkan tidak ada keraguan lagi bagi kalangan pebisnis untuk meliburkan karyawannya pada 9 April nanti. Begitu jiga dengan kantor – kantor pemerintah, swasta, dan BUMN. ‘Karena ini yang sempat menjadi pertanyaan berbagai kalangan apakah tanggal 9 April libur atau tidak.
Libur tanggal 9 April otomatis akan menjadi libur panjang karena tanggal 10 April adalah hari libur nasional dalam rangka Hari Paskah.Dalam hal ini PT. Holcim juga mengeluarkan surat edaran tentang hari libur Nasional pada tanggal 9 April nanti, sesuai dengan Keppres No. 7 / 2009 tertanggal 29 Maret 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar